MATERI: KEPUTUSAN PENDANAAN: KETENTUAN SYARIAH PADA PASAR KEUANGAN - Free Download PDF


KEPUTUSAN PENDANAAN: KETENTUAN SYARIAH PADA PASAR KEUANGAN



Hasil gambar untuk pasar keuangan
Pasar modal menurut UU No. 8 tahun 1995 adalah sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Adapun pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terlepas dari hal yang dilarang seperti riba, perjudian, gharar yang berlebihan, tadlis, dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan pendatangan MOU antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Instrument pasar modal yang terdapat di Indonesia adalah saham, obligasi, produk derivative, dan reksa dana.

Nah, untuk pembahasan lebih lanjutnya, sahabat pembaca dapat mendownload file materi lengkapnya dengan cara klik disini.

Komentar