KEPUTUSAN PENDANAAN: KETENTUAN SYARIAH PADA PASAR KEUANGAN
Pasar modal menurut UU No. 8 tahun 1995 adalah sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Adapun pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terlepas
dari hal yang dilarang seperti riba, perjudian, gharar yang berlebihan, tadlis,
dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14
Maret 2003 bersamaan dengan pendatangan MOU antara Bapepam dengan Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Nah, untuk pembahasan lebih lanjutnya, sahabat pembaca dapat mendownload file materi lengkapnya dengan cara klik disini.
Komentar
Posting Komentar