MAKALAH: MODIFIKASI SYARIAH PADA KERANGKA RISIKO DAN RETURN
Kata “risiko”
sering diucapkan atau didengar dalam pembicaraan sehari hari. Risiko mempunyai
beberapa arti, baik yang dijelaskan dalam banyak literatur maupun arti yang dipahami
masyarakat. Berikut ini beberapa arti risiko. Risiko merupakan sesuatu yang
akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat
dari suatu tindakan; risiko adalah kesempatan atau kemungkinan timbulnya kerugian;
risiko adalah ketidakpastian; risiko adalah penyimpangan hasil aktual dari
hasil yang diharapkan; risiko adalah hasil yang berbeda dari yang diharapkan.
Arti risiko dalam bidang keuangan dan pengukurannya merupakan salah satu topik
yang diulas dalam bab ini.
MAKALAH: MODIFIKASI SYARIAH PADA KERANGKA RISIKO DAN RETURN
Risiko tersebut hampir selalu melekat pada
return. Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Arti investasi
sendiri adalah suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih aktiva
selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan/atau
peningkatan nilai investasi (Harianto dan Sudomo, 1998:2). Definisi investasi tersebut
menurut Antonio (2001.59) perlu dibedakan dengan membungakan uang. Investasi
adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur
ketidakpastian sehingga perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak
tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung
risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
MAKALAH: MODIFIKASI SYARIAH PADA KERANGKA RISIKO DAN RETURN
Nah, jika kalian penasaran mengenai bagaimana penjelasan lebih lengkapnya, kalian bisa download makalah yang sudah penulis buat disini.
Semoga bermanfaat dan silahkan gunakan dengan sebaik-baiknya ya sahabat.
Komentar
Posting Komentar